Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bervariasi

banner 468x60

Nusantara – Penentuan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bervariasi, tergantung pada lokasi dan nilai strategis setiap area. Kepala Badan Pendapatan Daerah Penajam Paser Utara (Bapenda PPU) Hadi Saputro menjelaskan, harga tanah di IKN sangat dipengaruhi oleh kawasan tempatnya berada.

“Harga tanah di IKN itu beda-beda. Kalau di kawasan pusat inti pemerintahan di kawasan KIPP ada tiga zona, dengan harga yang berkisar antara Rp180 Ribu hingga mendekati Rp300 Ribu per meter. Sedangkan di kawasan masyarakat, harga masih cenderung normal meski ada sedikit kenaikan menyesuaikan perkembangan,” ujar Hadi, Rabu (29/1/2025).

banner 318x90

Walaupun daerah Sepaku termasuk dekat dengan IKN, masyarakat sekitar tidak bisa menjual dengan harga melonjak, namun dilakukan secara bertahap. “Jadi di masyarakat tidak boleh tiba-tiba naik, harus ada tahapannya,” lanjutnya.

Terkait dengan pajak tahunan di daerah Sepaku dan sekitarnya masih beragam. “Pajak tahunan ada yang masih di angka Rp3.000 per meter, hingga mencapai Rp20.000 per meter,” papar Hadi.

Sementara untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak yang dikenakan adalah 5 persen dari harga pasaran ketika tanah tersebut dijual.

“Di bulan Desember lalu, kami baru selesai memetakan zona nilai tanah. Memang ada perbedaan harga jual yang signifikan, terutama dengan adanya IKN yang menjadikan kawasan tersebut berkembang pesat, terutama daerah sekitar bandara dan Sepaku,” jelas Hadi.

Harga tanah paling rendah di lapangan masih berada di angka Rp40 Ribu per meter. Namun, untuk menentukan harga NJOP, pihak Bapenda menggunakan nilai indeks rata-rata.

“Peta yang sudah kami buat akan segera dibahas lebih lanjut, dan kenaikan harga NJOP akan ditentukan oleh keputusan bupati,” tutup Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *