Jakarta – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari menjelaskan maksud penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
Qodari menegaskan, istilah Ibu Kota Politik bukan berarti akan ada pembagian ibu kota lain, seperti ibu kota ekonomi atau ibu kota budaya. Menurutnya, penyebutan itu merujuk pada kesiapan IKN difungsikan sepenuhnya sebagai pusat pemerintahan.
“Jadi gini, sebetulnya bukan berarti akan ada ibu kota politik lalu ibu kota ekonomi, nanti ada ibu kota budaya, ibu kota lain-lain. Enggak, enggak begitu maksudnya,” ujar Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9).
Ia menjelaskan, pada 2028 mendatang IKN ditargetkan sudah siap menampung tiga rumpun kekuasaan negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dengan demikian, seluruh fungsi pusat pemerintahan bisa berjalan optimal.
“Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif DPR-nya enggak ada, nanti ngomong sama siapa? rapat sama siapa? kira-kira begitu,” tambahnya.
Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut, tepatnya Subbab 3.6.3 tentang Intervensi Kebijakan, pemerintah merinci arah pembangunan kawasan inti, tahapan pemindahan, hingga target operasional IKN sebagai pusat pemerintahan pada 2028.
Dengan demikian, keberhasilan rencana ini akan ditentukan oleh kesiapan infrastruktur kawasan inti pusat pemerintahan IKN sesuai dengan amanat Perpres.