BALIKPAPAN – Tragedi lubang maut yang merenggut enam nyawa anak di kawasan RT 37 Graha Indah, Balikpapan Utara, membuka fakta mencengangkan. Investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menemukan bahwa lokasi kejadian ternyata berada di area perluasan lahan yang belum mengantongi izin persetujuan lingkungan.
Lubang berisi air dan lumpur yang menelan enam korban itu merupakan bagian dari area tambahan site plan pengembang Grand City yang belum tersentuh adendum AMDAL. Padahal, sejak Februari 2025, pengembang PT Sinar Mas Land mengajukan perubahan site plan dengan menambah luasan sekitar 25–30 hektare. Namun hingga tragedi terjadi, dokumen lingkungan lanjutan belum diproses.
“Tambahan luasan itu wajib adendum AMDAL. Tapi itu belum diajukan, dan lokasinya justru tempat keenam anak tenggelam,” kata Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana.
Temuan lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengupasan tanah dan penataan lahan sebelum izin diterbitkan. DLH langsung menghentikan seluruh kegiatan dan memasang plang pelanggaran agar tidak ada lagi aktivitas.
Area utama Grand City di dekat Bendali Food Court memang memiliki izin lengkap, namun area tambahan yang diduga menjadi lokasi tragedi tercatat belum memperoleh persetujuan lingkungan. Pengembang sudah diingatkan sejak Maret 2025, tetapi petugas masih mendapati kegiatan berjalan.
“Mereka sempat berdalih konsultan yang salah. Tapi kami tegas: tidak boleh ada aktivitas sebelum izin beres,” ujar Sudirman.
DLH kini menyiapkan sanksi administratif yang akan ditandatangani Wali Kota, termasuk kemungkinan pencabutan izin bila pelanggaran berulang. Pengembang juga diwajibkan segera menyelesaikan dokumen persetujuan lingkungan sebagai dasar legal proyek.









