Izin Pasir Kuarsa Disalahgunakan, Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Perizinan

banner 468x60

BANGA BELITUNG -Penemuan tambang timah ilegal di dua lokasi di Bangka Tengah membuka fakta mengejutkan mengenai penyalahgunaan izin operasi tambang. Wilayah yang awalnya diberikan izin untuk penambangan pasir kuarsa ternyata digunakan untuk mengekstraksi timah secara ilegal, memicu kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.

Dalam peninjauan langsung bersama Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Menhan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi titik balik dalam evaluasi perizinan. Ia memastikan izin pasir kuarsa akan ditarik kembali ke pemerintah pusat.

banner 318x90

“Dengan kejadian begini, saya pulang langsung buat aturan untuk menarik izin pasir kuarsa ke pusat,” ujarnya.

Menurut Bahlil, penyalahgunaan izin terjadi karena daerah tidak mampu mengawasi aktivitas tambang secara optimal. Ketika ditemukan adanya kandungan timah, lokasi berizin pasir kuarsa tersebut berubah menjadi pusat operasi tambang ilegal yang merusak hutan dalam skala luas.

Satgas PKH pun menindak dua titik, yaitu Lubuk Lingkuk dan Lubuk Besar. Di Lubuk Lingkuk saja, pembukaan hutan ilegal mencapai 262,85 hektare berdasarkan citra satelit. Ini menunjukkan bahwa operasi tambang berlangsung lama, sistematis, dan melibatkan alat berat.

Menhan Sjafrie menegaskan bahwa penertiban ini adalah implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam penegakan hukum di kawasan hutan. Pemerintah memastikan seluruh pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan.

Rencana penarikan izin ke pusat, pemerintah berharap pengawasan menjadi lebih ketat dan penyalahgunaan izin tidak kembali terjadi. Ke depan, seluruh kegiatan tambang akan dipantau melalui mekanisme digital untuk memastikan akurasi data dan mencegah korupsi perizinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *