Sangatta – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kutai Timur, Harpandi, S.E., menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan Presiden Republik Indonesia merupakan ketentuan yang telah sesuai dengan konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, posisi tersebut sangat penting untuk menjaga keseimbangan, profesionalisme, serta independensi Polri dalam menjalankan tugas negara.
Harpandi menyampaikan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum di tengah masyarakat yang majemuk. Oleh karena itu, ia menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden bertujuan agar institusi kepolisian dapat bekerja secara objektif, tidak terikat kepentingan sektoral, dan tetap mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
“Kedudukan Polri di bawah Presiden adalah amanat konstitusi. Ini penting agar Polri tetap profesional, independen, dan fokus menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Harpandi S.E. dalam keterangannya.
Sebagai tokoh adat, Harpandi juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya masyarakat adat Dayak di Kutai Timur, untuk turut menjaga stabilitas dan persatuan bangsa dengan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat melemahkan institusi negara.
Ia menekankan bahwa kritik terhadap Polri merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan secara santun, konstruktif, dan bertujuan untuk perbaikan.
Harpandi menegaskan bahwa Dewan Adat Dayak Kabupaten Kutai Timur mendukung Polri yang berintegritas, humanis, dan berkeadilan, serta tetap tegak lurus terhadap konstitusi demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).










