Helmi: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Berpotensi Lemahkan Institusi

banner 468x60

Samarinda – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Baladika Mulawarman Kalimantan Timur, Sdr. Helmi, SE, menanggapi wacana yang berkembang mengenai penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu.

Menurutnya, wacana tersebut tidak hanya bertentangan dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku, tetapi juga berpotensi melemahkan institusi Polri sebagai alat negara yang profesional dan independen.

banner 318x90

Helmi menegaskan bahwa secara konstitusional Polri berada di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan hasil reformasi.

Posisi tersebut, kata dia, dirancang untuk memastikan Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan publik secara objektif dan bebas dari kepentingan politik praktis.

“Wacana Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan independensi Polri. Kita tidak boleh mundur dari sistem yang sudah ditata untuk menjaga profesionalisme institusi penegak hukum,” ujar Helmi dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda Kalimantan Timur, untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Menurutnya, kritik terhadap Polri harus tetap disampaikan secara konstruktif dan berorientasi pada perbaikan, bukan pada pelemahan kelembagaan.

Helmi menegaskan komitmen Baladika Mulawarman Kaltim untuk terus mendukung Polri yang profesional, berintegritas, dan humanis dalam menjaga keamanan, persatuan, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *