JAKARTA – Ratusan advokat dari berbagai organisasi hukum mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025), untuk menyuarakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Mereka mendesak Komisi III DPR segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU tersebut sebelum KUHP baru diberlakukan pada Januari 2026.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Juniver Girsang, para advokat menekankan urgensi memiliki sistem hukum acara pidana yang lebih modern dan berkeadilan.
“Dengan hormat, kami yang bertandatangan di bawah ini sebagai perwakilan dari Koalisi Organisasi Advokat Pendukung Pengesahan RUU KUHAP, menyatakan sikap dan pandangan bersama terhadap proses pembahasan RUU KUHAP yang saat ini berada pada tahap sinkronisasi dan perumusan di DPR RI,” ujar Juniver.
Koalisi advokat tersebut menyatakan tiga poin penting dalam sikapnya.
Pertama, mereka mendukung penuh kelanjutan proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP pada tahun 2025.
Kedua, menolak segala bentuk upaya penundaan, pembatalan, atau penghentian pembahasan RUU tersebut yang dinilai tidak berdasar serta bertentangan dengan semangat reformasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Ketiga, mereka mengapresiasi substansi RUU KUHAP yang dianggap membawa angin segar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dalam memperkuat posisi advokat dan melindungi hak-hak korban, tersangka, serta terdakwa.
Antara lain: hak advokat mendampingi saksi sejak tahap penyelidikan, hak imunitas advokat dalam menjalankan profesi secara itikad baik, ketentuan yang lebih ketat dalam penangkapan dan penahanan, keadilan restoratif, serta jaminan proses peradilan yang adil atau fair trial,” jelas Juniver.
Lebih lanjut, koalisi advokat mendorong DPR dan pemerintah untuk membuka ruang dialog lebih luas dalam menerima masukan substantif dari publik, termasuk dari kalangan praktisi hukum.
Mereka juga menyerukan agar DPR tidak tunduk pada tekanan dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menggagalkan pengesahan RUU KUHAP tanpa dasar akademik maupun konstitusional.
“Koalisi organisasi advokat siap mengawal dan mendukung pengesahan RUU KUHAP secara aktif dan konstruktif sebagai bentuk tanggung jawab profesi dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia,” tegas Juniver.
Juniver mengklaim pernyataan sikap tersebut mewakili 415 advokat yang hadir dalam aksi tersebut. Sejumlah nama pengacara ternama turut hadir, seperti Hotman Paris, Riwanto Fiartono, Palmer Situmorang, Maqdir Ismail, Enita Adyalaksmita, Trimedya Panjaitan, Siti Jamaliah Lubis, Teguh Samudra, Maria Salikin, hingga Rifai Kusumanegara.