Kesepakatan Tercapai, Aktivitas Kendaraan ODOL di Bentian Besar Dibatasi

Berita54 Dilihat
banner 468x60

Kutai Barat – Pemerintah Kecamatan Bentian Besar bersama pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat mencapai kesepakatan terkait pembatasan aktivitas kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di Jalan Poros Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026 di Kafe Vintage Corner. Pertemuan ini dihadiri Camat Bentian Besar Rudi Hartono, S.E., M.Si., Kasi Trantib Kecamatan Bentian Besar Ismail Bahran, Direktur PT KAS Ir. M. Saenal, SM Humas PT KAS Roi, Staf Manajemen PT KAS Hinadi, Koordinator Lapangan Aksi Arif Witara, Tokoh Masyarakat Wahyudi Eman, serta sembilan orang perwakilan Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar.

banner 318x90

Pertemuan tersebut membahas dampak aktivitas kendaraan ODOL yang selama ini melintas di jalur poros Bentian Besar, terutama terkait kondisi jalan serta kenyamanan masyarakat di sekitar jalur tersebut.

Mengacu pada hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada 18 Februari 2026, perusahaan-perusahaan kelapa sawit dan kontraktor diberikan waktu selama enam bulan untuk membangun jalan baru yang disesuaikan dengan tonase kendaraan operasional. Tenggat waktu tersebut dihitung sejak 18 Februari 2026.

Selama masa tersebut, perusahaan berkomitmen melakukan perbaikan jalan secara maksimal. Selain itu, perusahaan juga akan menyiapkan fasilitas pendukung berupa pembangunan stockpile serta menempatkan satu set alat berat yang terdiri dari motor grader, compactor, dan backhoe loader untuk mempercepat proses perbaikan jalan.

Dalam kesepakatan tersebut juga disepakati keterlibatan Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar sebagai pengawas penggunaan dan perbaikan jalan. Untuk mendukung kegiatan pengawasan, perusahaan akan meminjamkan dua unit sepeda motor yang akan digunakan oleh pengawas jalan yang ditunjuk oleh koordinator aliansi masyarakat.

Selain itu, disepakati pula pengaturan jam operasional kendaraan perusahaan. Pada pagi hari kendaraan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WITA, sedangkan pada siang hari pukul 14.00 hingga 15.00 WITA. Pada jam tersebut kendaraan perusahaan dilarang melintas di area pemukiman Kampung Suakong, Dilang Puti, dan Penarung.

Di luar waktu tersebut kendaraan diperbolehkan melintas, namun seluruh kendaraan operasional dilarang bergerak saat kondisi hujan, kecuali kendaraan kecil.

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, akan dibentuk tim pengawas penggunaan jalan yang terdiri dari delapan orang. Pembiayaan dan penggajian pengawas akan dibicarakan bersama antara pihak perusahaan dengan PT PMI, Guntasamba, FR, dan Kas Group dengan besaran gaji mengacu pada Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat tahun 2026.

Apabila dalam waktu enam bulan pihak perusahaan tidak merealisasikan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama pemerintah, maka kendaraan perusahaan tidak diperbolehkan melintas di jalan nasional.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi solusi bersama dalam menjaga kondisi infrastruktur jalan sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan aktivitas perusahaan di wilayah Kecamatan Bentian Besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *