MK Tegaskan Semua Aparat Penegak Hukum Setara, Jaksa Kini Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung

Nasional65 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa jaksa dapat ditangkap tanpa harus menunggu izin dari Jaksa Agung. Putusan tersebut merupakan wujud nyata penerapan asas kesetaraan di hadapan hukum.

Dalam pembacaan putusan perkara nomor 15/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Arsul Sani menekankan bahwa perlakuan hukum terhadap aparat penegak hukum haruslah seimbang tanpa adanya pembedaan perlakuan di antara mereka.

banner 318x90

“Bahwa MK pernah berpendirian berkaitan dengan perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum seharusnya diperlakukan sama di antara aparat penegak hukum guna menciptakan prinsip persamaan di hadapan hukum, termasuk dalam hal ini aparat penegak hukum jaksa,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam pengucapan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Ia menambahkan, dalam prinsip equality before the law, tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan antara warga negara dengan aparat penegak hukum ketika berhadapan dengan proses hukum.

“Oleh karena itu, terhadap penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus tetap dapat dilakukan penindakan tanpa dibeda-bedakan dengan warga negara yang menjadi subyek hukum dari penegakan hukum itu sendiri,” ucap dia.

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, MK mengubah isi Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Kini, jaksa dapat dikenai tindakan penangkapan tanpa izin dari Jaksa Agung apabila tertangkap tangan atau terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pengecualian izin hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang dinilai berat dan mengancam kepentingan negara.

“Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Selain itu, MK juga mencabut ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan, yang sebelumnya memberikan kewenangan Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung dalam perkara koneksitas. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani. Mereka berpendapat bahwa beberapa pasal dalam UU Kejaksaan berpotensi memberikan kekebalan hukum bagi jaksa serta membuka peluang campur tangan terhadap independensi kekuasaan kehakiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *