KUTAI KARTANEGARA – Wakil Rektor I Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Dr. Sudirman, S.I.P., M.Si., menyatakan dukungan penuh terhadap penegasan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Presiden Republik Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dr. Sudirman menilai bahwa penegasan posisi Polri di bawah Presiden merupakan bagian penting dari sistem ketatanegaraan Indonesia yang bertujuan menjaga stabilitas nasional, profesionalisme aparat penegak hukum, serta memastikan kepolisian bekerja secara independen dari kepentingan politik praktis.
“Secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah jelas. Penegasan ini penting agar Polri dapat menjalankan tugasnya secara profesional, netral, dan akuntabel dalam melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” ujar Dr. Sudirman dalam keterangannya.
Sebagai akademisi, ia menekankan pentingnya pemahaman yang utuh di tengah masyarakat mengenai tata kelola negara, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memunculkan polemik atau melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dr. Sudirman juga menilai bahwa keberadaan Polri yang kuat dan profesional sangat dibutuhkan, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah, termasuk di Kutai Kartanegara yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Stabilitas keamanan adalah prasyarat utama pembangunan dan kemajuan daerah. Oleh karena itu, Polri harus didukung agar tetap presisi, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tambahnya.
Pernyataan dukungan tersebut, lanjut Dr. Sudirman, merupakan bentuk kontribusi kalangan akademisi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, supremasi hukum, serta penguatan institusi negara demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.














