NUSANTARA – Heboh anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dibonsai, tak menghentikan masyarakat untuk berkunjung.
Sejak 17 September 2024 hingga 5 Februari 2024, jumlah pengunjung yang menikmati demonstrasi karya-karya arsitektur ikonik sekaligus monumental di IKN telah menembus angka 197.000 orang.
Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi mengatakan, jumlah pengunjung ini telah mendaftar melalui aplikasi iKnow.
“Sementara total akuisisi user pada aplikasi iKnow baik melalui PlayStore dan iOS hingga pekan ini berada pada angka 128.700 unduhan,” ujar Ale kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
Adapun untuk total pengguna aktif (active user) 67.000 orang.
Dilansir dari pedoman kunjungan masyarakat umum ke IKN yang dirilis oleh Otorita IKN, berikut aturan lengkap kunjungan:
• Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi IKnow untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN,
• Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen,
• Pengunjung wajib memerhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya,
• Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan),
• Dilarang mencorat coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN,
• Setiap pengunjung tidak diperkenankan memasuki area konstruksi,
• Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan. Tidak diperkenankan membuang sampah sembarangan di dalam bus dan seluruh wilayah IKN,
• Bawa air minum untuk memastikan Anda tetap terhidrasi selama kunjungan berlangsung,
• Bawa obat-obatan pribadi jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan perawatan khusus,
• Setiap pengunjung wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan,
• Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN,
• Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung,
• Dilarang membawa minuman beralkohol,
• Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam,
• Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia,
• Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN,
• Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Techno House IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir, dan
• Dilarang menginjak rümput sepanjang area kunjungan.