Baladika Mulawarman Serukan Pengusutan Menyeluruh Dugaan Korupsi Batu Bara PLN, Dukung Langkah Kortas Tipikor

Berita266 Dilihat
banner 468x60

SAMARINDA – Baladika Mulawarman menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk PT PLN. Organisasi tersebut menilai pengungkapan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh mengingat dugaan penyimpangan tersebut disebut berdampak pada terjadinya pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah Indonesia.

Kasus yang kini dalam tahap penyidikan itu menjadi perhatian karena menyangkut sektor energi yang memiliki peran vital bagi aktivitas masyarakat maupun dunia usaha. Apabila dugaan korupsi dalam rantai pasok batu bara terbukti, perkara tersebut dinilai tidak hanya berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara, tetapi juga terhadap kualitas pelayanan publik di bidang kelistrikan.

banner 318x90

Ketua Baladika Mulawarman, Helmi, mengatakan upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu diberi ruang untuk bekerja secara profesional sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.

“Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, dan kasus kasus lainnya,” kata Ketua Baladika Helmi kepada wartawan, Kamis (9/7) sore.

Helmi juga berpandangan bahwa dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut tidak mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri. Ia menduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak yang saling berkaitan sehingga proses penyidikan perlu terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa.

Menurut dia, apabila seluruh aktor yang terlibat dapat diungkap, penanganan perkara tersebut bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor energi nasional agar lebih transparan dan akuntabel.

Di tengah proses penyidikan yang berlangsung, Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mengumpulkan alat bukti. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan tiga perkara dugaan korupsi yang meliputi kasus pemenuhan batu bara untuk PLN, pengelolaan dana Asabri, dan Krakatau Steel. Penyidik mendalami kemungkinan adanya keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan ketiga perkara tersebut.

Dalam operasi itu, petugas menemukan sebuah brankas yang tersimpan di dalam rumah. Setelah berhasil dibuka, penyidik mendapati tujuh koper yang berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan rincian barang bukti yang ditemukan dalam brankas tersebut.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300. Kemudian SGD14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok kepada awak media di Jakarta, dikutip Kamis (9/7/2026).

Selain emas batangan dan uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga memiliki hubungan dengan pemilik rumah maupun kepemilikan aset yang ditemukan. Seluruh barang tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Totok.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, hingga kini aparat telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berada di wilayah Jakarta dan Bogor. Dari serangkaian kegiatan tersebut, penyidik menemukan dua brankas, masing-masing berada di kafe de’Clan Signature dan sebuah rumah di kawasan Sentul.

Penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Aparat masih terus menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.

Baladika Mulawarman berharap proses hukum berjalan hingga tuntas dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Organisasi tersebut menilai pengungkapan perkara secara komprehensif akan menjadi bagian penting dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *