Balikpapan – Advokat senior Bambang Wijanarko, SH, CIL, CPard selaku Presidium Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Timur menyatakan dukungan tegas terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah kementerian mana pun.
Menurut Bambang Wijanarko, penempatan Polri di bawah Presiden RI merupakan amanat konstitusi yang telah dirancang untuk menjaga independensi, profesionalitas, serta netralitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Secara konstitusional dan historis, Polri memang ditempatkan langsung di bawah Presiden. Ini penting agar Polri tidak terkooptasi oleh kepentingan sektoral kementerian tertentu, melainkan tetap fokus pada kepentingan hukum dan keamanan nasional,” ujar Bambang Wijanarko dalam keterangannya di Kalimantan Timur, Jumat.
Ia menegaskan, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan fungsi strategis kepolisian serta membuka ruang intervensi politik dan birokratis yang berlebihan. Dalam perspektif hukum tata negara, lanjutnya, Polri membutuhkan ruang independen agar dapat bertindak objektif dan profesional.
Sebagai praktisi hukum, Bambang Wijanarko menilai bahwa hubungan langsung Polri dengan Presiden RI juga memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara memiliki kewenangan strategis untuk memastikan Polri berjalan sesuai koridor hukum dan reformasi institusional.
“Reformasi di tubuh Polri harus terus didorong, namun bukan dengan menurunkan posisi institusinya. Justru penguatan pengawasan, profesionalisme, dan akuntabilitas yang harus menjadi fokus utama,” tegasnya.
Presidium Kongres Advokat Indonesia Kalimantan Timur, lanjut Bambang, mendukung langkah-langkah reformasi Polri yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada keadilan hukum, dengan tetap mempertahankan kedudukan Polri di bawah Presiden RI sebagaimana amanat konstitusi.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan praktisi hukum, dapat melihat isu ini secara jernih dan objektif demi menjaga stabilitas hukum dan keamanan nasional.
















