Densus 88 Catat 70 Anak Terpapar Konten Kekerasan Digital, Mayoritas Alami Bullying dan Masalah Keluarga

Nasional79 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap temuan mengkhawatirkan terkait paparan konten kekerasan digital terhadap anak. Sebanyak 70 anak yang tersebar di 19 provinsi teridentifikasi terpapar muatan kekerasan yang berpotensi mengarah pada ekstremisme, akibat pengaruh kelompok media sosial global bernama True Crime Community (TCC).

Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah mendapatkan penanganan awal berupa asesmen hingga pembinaan oleh aparat kepolisian dengan melibatkan berbagai unsur terkait di daerah.

banner 318x90

“Kurang lebih 67 orang sudah dilakukan asesmen, pemetaan, konseling, dan pembinaan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di masing-masing wilayah,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, Rabu 7 Januari 2026.

Mayndra menjelaskan, anak-anak yang terpapar berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun, fase rentan yang umumnya bertepatan dengan masa transisi dari jenjang SMP ke SMA. Dalam pemetaan yang dilakukan, kepolisian menemukan bahwa mayoritas korban merupakan anak-anak yang pernah mengalami perundungan di lingkungan sosial maupun pendidikan.

Tak hanya itu, faktor keluarga juga menjadi temuan dominan. Sebagian besar anak berasal dari latar belakang keluarga tidak harmonis, orang tua bercerai, atau tumbuh tanpa kehadiran orang tua akibat meninggal dunia.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak yang dimulai dari lingkungan keluarga.

“Yang utama adalah kepada orang tua dan keluarga agar dapat melakukan pengasuhan yang berkualitas dan berperspektif literasi digital,” ujar Margaret.

Ia juga menyoroti peran sekolah sebagai sistem pendukung utama dalam mencegah anak terpapar konten kekerasan dan ekstremisme.

“Perlu penguatan perlindungan anak di sekolah melalui penerapan Sekolah Ramah Anak atau optimalisasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan,” imbuhnya.

Margaret menilai praktik perundungan masih menjadi ancaman serius yang kerap luput dari penanganan menyeluruh, padahal berdampak besar terhadap kesehatan mental dan kerentanan anak.

“Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat dalam penindakan tegas dan pemberantasan praktik bullying di kalangan anak-anak,” tegasnya.

Sementara itu, Mayndra mengungkapkan bahwa anak-anak yang terpapar konten TCC umumnya memiliki pengalaman trauma psikologis, seperti sering menyaksikan kekerasan di dalam rumah, minim perhatian orang tua karena kesibukan, keterbatasan pergaulan, hingga kebutuhan tinggi akan pengakuan sosial.

“Trauma dalam keluarga, kurang perhatian, minimnya pertemanan, dan kebutuhan akan apresiasi menjadi faktor yang mendorong mereka rentan terhadap konten tersebut,” ujar Mayndra.

Densus 88 juga mencatat bahwa kelompok True Crime Community terbentuk secara sporadis di berbagai platform media sosial tanpa struktur komando tertentu. Kelompok ini mulai terdeteksi aktif sejak tahun 2025 dan memiliki anggota lintas negara.

Konten yang disebarkan TCC dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari video pendek, animasi, meme, hingga musik yang mengandung narasi kekerasan dan propaganda ekstremisme.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *