Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengakui pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait penerapan upah minimum, masih menjadi tantangan besar. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Aris Munandar, menanggapi masukan serikat pekerja terkait lemahnya pengawasan di lapangan.
Aris Munandar menjelaskan, pengawasan ketenagakerjaan merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan mematuhi norma ketenagakerjaan, termasuk penerapan upah minimum. “Pengawasan kami fokus pada pembinaan dan memastikan perusahaan di Kalimantan Timur menerapkan norma ketenagakerjaan, salah satunya norma pengupahan,” ucap Aris saat dialog bersama RRI, dikutip Selasa 20 Januari 2026.
Ia menegaskan, upah minimum yang berlaku secara teknis adalah upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum sektoral yang telah ditetapkan gubernur. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi.
Namun demikian, Aris mengakui keterbatasan jumlah pengawas menjadi tantangan tersendiri. Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) daring hingga Desember 2025, terdapat hampir 80 ribu perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 700 ribu orang di Kalimantan Timur. Sementara itu, jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya sekitar 50 orang.
Meski dengan keterbatasan tersebut, pengawasan tetap berjalan secara rutin melalui pemeriksaan dan pembinaan. Aris mengatakan, aduan pekerja juga ditangani sesuai ketentuan. “Sebagian besar aduan masuk setelah hubungan kerja berakhir, biasanya terkait kekurangan upah, kompensasi, atau pesangon,” ujarnya.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan berjenjang. Pengawas akan menerbitkan nota pemeriksaan pertama dan memberikan waktu kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Jika tidak dipatuhi, akan dilanjutkan dengan nota berikutnya hingga penetapan. “Apabila terdapat unsur pidana, kasus tersebut akan dialihkan kepada penyidik pegawai negeri sipil untuk diproses sesuai hukum,” katanya.
Terkait sanksi, ia menegaskan pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Menurut Aris, secara umum tingkat kepatuhan perusahaan di Kalimantan Timur cukup baik. Meski demikian, masih ditemukan perusahaan yang belum sepenuhnya menaati norma pengupahan. “Setelah dilakukan pembinaan, alhamdulillah sebagian besar perusahaan tersebut akhirnya mematuhi ketentuan,” ujarnya.
Saat ditanya sektor yang paling banyak ditemukan pelanggaran, ia menyebut sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit masih mendominasi laporan maupun hasil pengawasan. Kedua sektor tersebut merupakan sektor unggulan di Kalimantan Timur dengan jumlah perusahaan menengah dan besar yang cukup banyak.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan akan terus mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di daerah.














