Forum Aspirasi Orang Pinggiran Berau Nilai Langkah Kortas Tipikor Polri Perkuat Supremasi Hukum

Berita51 Dilihat
banner 468x60

BERAU – Dukungan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi terus disampaikan berbagai elemen masyarakat. Kali ini, Forum Aspirasi Orang Pinggiran Kabupaten Berau menyatakan apresiasi terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang sedang menangani tiga perkara dugaan korupsi melalui skema joint investigation bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Forum tersebut menilai penegakan hukum yang konsisten menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Karena itu, setiap proses pemberantasan korupsi dinilai perlu mendapat dukungan selama dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 318x90

Menurut Forum Aspirasi Orang Pinggiran Kabupaten Berau, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan tumbuh apabila setiap perkara diproses secara profesional, transparan, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Ketua Forum Aspirasi Orang Pinggiran Kabupaten Berau, Puja Handayani, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas komitmen Polri dalam menangani sejumlah perkara yang saat ini menjadi perhatian publik. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum tanpa mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan.

Ia berpandangan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kualitas proses hukum yang menjamin kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

“Forum Aspirasi Orang Pinggiran Kab. Berau mengapresiasi keberanian Polri dalam mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Kami mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Puja Handayani selaku Ketua Forum Aspirasi Orang Pinggiran Kabupaten Berau.

Puja menegaskan bahwa setiap tahapan penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah merupakan prinsip mendasar yang harus dijaga selama proses hukum berlangsung.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap keputusan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, proses hukum dapat berlangsung secara objektif dan bebas dari berbagai bentuk intervensi.

Selain itu, Puja menilai koordinasi antarlembaga penegak hukum merupakan faktor penting dalam mempercepat penyelesaian perkara korupsi. Sinergi yang baik dinilai mampu memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

Menurutnya, kolaborasi antarlembaga hendaknya dipandang sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga supremasi hukum, bukan sebagai persaingan kewenangan antarinstansi.

“Yang harus dikedepankan adalah kepentingan bangsa dan negara. Masyarakat berharap seluruh aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi. Kepercayaan kepada aparat penegak hukum, menurutnya, penting agar setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Puja menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa. Namun demikian, seluruh hak setiap individu yang menjalani proses hukum tetap harus dihormati sesuai prinsip negara hukum.

Di sisi lain, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa institusinya saat ini tengah menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan pola penanganan tersebut diterapkan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas dalam menangani perkara yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara korupsi.

Ketiga perkara yang sedang diproses meliputi dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLN yang diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout), perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya.

Forum Aspirasi Orang Pinggiran Kabupaten Berau berharap langkah yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dapat memperkuat komitmen nasional dalam memberantas korupsi. Organisasi tersebut menilai sinergi antara aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat menjadi modal penting dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *