Indonesia Perbarui Ejaan Nama Negara Asing, Thailand Resmi Ditulis Tailan

Berita24 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Pemerintah Indonesia melakukan pembaruan standardisasi ejaan sejumlah nama negara asing dalam bahasa Indonesia. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan penulisan geografis dunia dengan kaidah ortografi dan fonologi bahasa Indonesia yang baku, tanpa mengubah pengakuan internasional terhadap negara-negara tersebut.

Pembaruan tersebut tercantum dalam dokumen resmi bernomor GEGN.2/2025/122/CRP.122 yang dibahas dalam sidang United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) di New York pada 28 April hingga 2 Mei 2025.

banner 318x90

Melalui dokumen itu, Indonesia menetapkan sejumlah penyesuaian ejaan nama negara agar selaras dengan sistem bahasa nasional. Beberapa di antaranya adalah Thailand menjadi Tailan, Paraguay menjadi Paraguai, Afghanistan menjadi Afganistan, Bangladesh menjadi Banglades, serta Swiss menjadi Swis.

Langkah ini bukan keputusan mendadak. Indonesia telah menginisiasi penyusunan daftar nama negara dan ibu kota dunia sejak 2019 sebagai bagian dari kontribusi dalam forum internasional penamaan geografis.

“Pada 2019, Indonesia mengumpulkan daftar komprehensif nama-nama ibu kota dunia serta nama negara pada sesi perdana UNGEGN,” tulis UNGEGN dalam dokumen bertajuk Updated world country names: short and formal names, Submitted by Indonesia tertanggal 10 Maret 2025.

Upaya tersebut kemudian diperkuat kembali pada 2024 melalui pengajuan pembaruan ejaan yang dinilai lebih akurat secara ortografis dan fonologis. Penyesuaian ini dimaksudkan agar penulisan nama negara asing lebih sesuai dengan pelafalan dan tata tulis bahasa Indonesia, sekaligus tetap merujuk pada daftar resmi negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Proses penyusunan ejaan baku ini melibatkan kerja sama lintas lembaga. Badan Informasi Geospasial (BIG) berperan sebagai otoritas penamaan geografis nasional, bekerja bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB), Kementerian Luar Negeri, serta para ahli linguistik dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

Isu perubahan ejaan ini sempat menjadi perbincangan luas di media sosial setelah warganet menyoroti penulisan “Tailan” dalam peta terbaru Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dirilis BIG pada Rabu (14/1). Sejumlah pengguna mempertanyakan keabsahan perubahan tersebut.

Menanggapi hal itu, BIG menegaskan bahwa penamaan Tailan telah sesuai dengan daftar eksonim Indonesia yang secara resmi dilaporkan kepada UNGEGN, dan disertai rujukan dokumen internasional yang relevan.

Sementara itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membenarkan adanya koordinasi antarlembaga dalam proses tersebut.

“Ya, bahwa dalam pembahasan eksonim tersebut, Badan Bahasa dilibatkan,” kata Dr. Dora Amalia, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada BPPB.

Sebagai informasi, eksonim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bentuk nama geografis yang digunakan oleh suatu bahasa untuk menyebut wilayah di luar wilayah bahasanya, misalnya Penang untuk Pulau Pinang di Malaysia.

Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan ejaan ini bersifat linguistik dan administratif, bukan perubahan politik atau diplomatik. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memperkuat konsistensi penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi, pendidikan, serta publikasi geospasial nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *