Berau — Dugaan ketidaksesuaian dalam proses perizinan pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian. Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, menilai perlu adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait, khususnya KUPP Kelas II Tanjung Redeb, agar polemik tidak terus berkembang di tengah masyarakat.
Permasalahan ini mencuat setelah ditemukan perbedaan luasan antara dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan dokumen perjanjian konsesi. Dalam PKKPRL tercatat luas sekitar 100,92 hektar, sementara dalam perjanjian konsesi mencapai sekitar 6.156 hektar.
Bastian menegaskan bahwa selisih luasan tersebut bukan hal sepele karena berkaitan dengan legalitas kegiatan di wilayah laut.
“Kalau memang izin awal hanya sekitar seratus hektar, lalu dalam perjanjian konsesi muncul ribuan hektar, tentu publik berhak bertanya dasar hukumnya di mana. Ini harus dibuka terang agar tidak menimbulkan dugaan adanya tahapan yang melampaui izin awal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa PKKPRL merupakan dasar utama sebelum kegiatan operasional dilakukan. Oleh karena itu, setiap perubahan luasan seharusnya melalui proses hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks pengawasan, Bastian menilai KUPP Kelas II Tanjung Redeb harus berperan aktif dalam memastikan seluruh tahapan perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“KUPP jangan hanya hadir saat sosialisasi atau saat proses berjalan lancar. Kalau ada indikasi tahapan izin yang belum sinkron, punishment administratif harus menjadi bagian dari pengawasan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan belum dipenuhinya kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak izin diterbitkan pada 31 Juli 2024 hingga Maret 2026. Ia menilai kewajiban tersebut tidak boleh diabaikan karena menyangkut kepentingan negara.
“PNBP itu bukan hal kecil, karena menyangkut hak negara. Kalau ada keterlambatan atau belum dijalankan, maka harus ada penjelasan resmi. Jangan sampai publik melihat ada kelonggaran yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila kewajiban tersebut belum dilaksanakan, maka perlu ada evaluasi terhadap fungsi pengawasan lembaga terkait guna mencegah terjadinya maladministrasi.
Lebih lanjut, Bastian juga menyoroti penandatanganan perjanjian konsesi pada 29 Agustus 2024 yang dinilai perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait kelengkapan persyaratan saat dokumen tersebut disepakati.
“Yang perlu dijawab, apakah saat perjanjian itu ditandatangani seluruh syarat sudah lengkap, seluruh kewajiban sudah dipenuhi, dan seluruh verifikasi sudah selesai. Kalau belum, maka wajar kalau publik mempertanyakan legalitas prosesnya,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan luasan izin dapat berdampak pada aspek lingkungan, termasuk keakuratan dokumen AMDAL dan potensi dampak ekologis di wilayah pesisir.
“Kalau luasan izin berbeda jauh dengan luasan operasional, maka kajian lingkungannya juga harus dipastikan sesuai. Jangan sampai dampak ekologis baru disadari setelah persoalan muncul,” ujarnya.
Bastian menegaskan bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam menyelesaikan polemik ini. Ia berharap seluruh pihak dapat memberikan penjelasan komprehensif terkait status PKKPRL, kewajiban PNBP, serta dasar hukum perjanjian konsesi.
“Kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau ada tahapan yang belum tepat, maka koreksi harus dilakukan sejak sekarang. Negara tidak boleh lemah dalam menjaga tata kelola ruang laut,” tutupnya.














