Ketua PCNU Kutai Barat Apresiasi Komitmen Polri dan Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Berita29 Dilihat
banner 468x60

Kutai Barat – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kutai Barat menyatakan dukungan terhadap langkah Polri dalam mengusut berbagai tindak pidana korupsi. Dukungan tersebut disampaikan Ketua PCNU Kutai Barat, Miftahul Harun Afif, S.Pd., sebagai bentuk kepedulian terhadap terwujudnya pemerintahan yang bersih.

Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memberikan dampak besar terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, upaya penegakan hukum harus mendapat dukungan dari seluruh elemen bangsa.

banner 318x90

Ia mengatakan, profesionalisme aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memastikan proses pemberantasan korupsi berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan.

“Kami dari PCNU Kabupaten Kutai Barat mendukung penuh Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk memberantas tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara dan menghambat kesejahteraan masyarakat, sehingga harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Miftahul Harun Afif, S.Pd.

Miftahul juga memberikan penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami mengapresiasi Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, atas komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Kami berharap langkah-langkah yang dilakukan pemerintah bersama aparat penegak hukum dapat mewujudkan Indonesia yang bersih dari praktik korupsi serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin baik demi kemajuan bangsa,” tambahnya.

Ia menilai keberhasilan agenda antikorupsi membutuhkan dukungan masyarakat melalui penguatan nilai integritas dan kepatuhan terhadap hukum.

Menurutnya, kerja sama seluruh komponen bangsa akan menjadi modal penting untuk menciptakan Indonesia yang semakin maju, bersih, dan bebas dari praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *