TENGGARONG – Sebanyak 50 warga binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto mengatakan pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi over kapasitas serta optimalisasi pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Lapas (WBP).
“Kapasitas Lapas IIA Tenggarong idealnya 350 orang mamun per tanggal 3 Agustus lapas ini dihuni sebanyak 1.461 orang,” jelasnya pada Korankaltim.com, Sabtu (3/8/2024).
Pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang, mengingat status lapas pada kategori medium security, sehingga pemindahan ini sebagai upaya mendeteksi gangguan keamanan.
Pemindahan ini dilaksanakan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIA Tenggarong yang kemudian diproses pada sidang TPP tingkat kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim.
Dalam proses pemindahan ini, pihaknya dibantu oleh unsur TNI, Polri serta Kejaksaan Negeri guna membantu pengawalan dan pengamanan.
Sedangkan tindak pidana narapidana yang dipindahkan bervariatif. “Untuk jenis tindak pidananya bervariasi ada yang narkoba dan perlindungan anak,” tutupnya.