Macan Dahan Kutai Barat Nyatakan Dukungan terhadap Penegakan Hukum Polri dalam Perkara Korupsi

Berita22 Dilihat
banner 468x60

Kutai Barat – Ketua Umum DPP Macan Dahan Kabupaten Kutai Barat, Alfian U Lihawa, menyatakan dukungan penuh kepada Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menurut Alfian, korupsi merupakan kejahatan yang memberikan dampak besar terhadap pembangunan nasional karena menyebabkan kerugian negara sekaligus menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

banner 318x90

Ia menilai langkah pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan agar mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Alfian mengatakan dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat upaya aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami, DPP Macan Dahan Kabupaten Kutai Barat, mendukung sepenuhnya Polri dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Kami meyakini bahwa penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari praktik korupsi,” ujar Alfian U Lihawa.

Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola pemerintahan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas komitmen dan upaya nyata dalam pemberantasan korupsi. Kami melihat adanya keseriusan untuk menegakkan hukum tanpa diskriminasi dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakang,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus membangun sinergi dalam mendukung proses penegakan hukum. Menurutnya, komitmen bersama menjadi modal penting untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *