Samarinda – Praktisi hukum, Agus Amri, memberikan tinjauan kritis terhadap diskursus reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur ketatanegaraan nasional.
Dalam keterangannya kepada awak media, Agus Amri menegaskan bahwa mempertahankan Polri di bawah komando langsung Presiden merupakan mandat konstitusional yang tidak boleh ditafsirkan secara serampangan.
“Ini adalah mandat konstitusi yang krusial demi menjaga supremasi sipil dan efektivitas ketatanegaraan,” ujar praktisi hukum asal Kalimantan Timur tersebut dalam konferensi persnya, Rabu (28/1/2026).
Agus Amri menjelaskan, secara yuridis kedudukan Polri saat ini telah selaras dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi (Chief Executive) sekaligus representasi mandat langsung rakyat.
“Karena itu, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berisiko menyeret institusi Bhayangkara ke dalam pusaran politik sektoral,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa kementerian bersifat politis dan dinamis, mengikuti perubahan arah kebijakan menteri yang dapat berganti sewaktu-waktu.
“Polri bisa tersekte-sekte. Maka kita harus menjaga Polri agar tetap menjadi alat negara, bukan alat departemen atau kepentingan menteri tertentu,” tegas Agus Amri.
Penguatan Supremasi Sipil
Lebih jauh, Agus Amri menilai bahwa salah satu alasan intelektual terkuat mempertahankan Polri di bawah Presiden adalah demi penguatan supremasi sipil dalam negara demokrasi.
“Dengan berada langsung di bawah Presiden yang dipilih oleh rakyat, Polri memiliki garis pertanggungjawaban publik yang jelas dan akuntabel,” paparnya.
Menurutnya, skema tersebut justru memperkecil ruang penyalahgunaan kewenangan, karena pengawasan politik berada di level tertinggi negara, bukan di sektor birokrasi yang sempit.
Memangkas Birokrasi Keamanan
Selain aspek konstitusional dan demokratis, Agus Amri juga menyoroti sisi efektivitas ketatanegaraan. Ia berpendapat bahwa rantai komando langsung kepada Presiden menjamin kecepatan respons dalam menghadapi situasi krisis dan ancaman keamanan nasional.
“Jika Polri diletakkan di bawah kementerian, akan muncul potensi hambatan birokrasi atau red tape yang dapat memperlambat pengambilan keputusan strategis,” ujarnya.
Dalam kondisi darurat keamanan, lanjut Agus, kecepatan dan kejelasan komando merupakan faktor krusial yang tidak bisa dikompromikan.
Menutup pernyataannya, Agus Amri mengingatkan agar diskursus reposisi Polri tidak didorong oleh kepentingan politik jangka pendek, melainkan berangkat dari pertimbangan konstitusional, demokratis, dan kepentingan nasional jangka panjang.
“Polri harus tetap menjadi institusi profesional, netral, dan kuat sebagai penopang utama stabilitas negara,” pungkasnya.














