Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, Bantah Wacana Pemilihan oleh MPR

Nasional33 Dilihat
banner 468x60

Jakarta — Pemerintah menegaskan tidak memiliki agenda untuk mengubah sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Penegasan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyusul beredarnya isu perubahan sistem demokrasi elektoral di ruang publik.

Prasetyo menyatakan, sikap pemerintah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan DPR RI dalam rapat koordinasi. Menurutnya, tidak pernah ada pembahasan maupun kehendak politik untuk mengubah mekanisme pemilihan presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi pascareformasi.

banner 318x90

“Tidak ada kehendak atau tidak ada pembahasan bahwa pemilihan Presiden akan kemudian diubah sistemnya untuk misalnya dipilih oleh DPR atau MPR gitu. Tidak ada,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia juga meluruskan isu terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Prasetyo menegaskan, pembahasan tersebut tidak masuk agenda pemerintah pada tahun ini karena revisi Undang-Undang Pilkada belum tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Sehingga Pilkada melalui DPRD belum menjadi prioritas untuk dibicarakan di DPR,” katanya.

Meski demikian, pemerintah disebut tetap membuka ruang partisipasi publik dalam proses demokrasi, khususnya melalui masukan yang bersifat konstruktif dan memperkuat tata kelola politik nasional.

Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menempatkan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama dalam setiap kebijakan politik. Kompetisi dinilai sebagai bagian penting dari demokrasi, namun tidak boleh mengorbankan persatuan nasional.

“Sebagaimana yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden, berkompetisi itu penting, berkompetisi itu perlu. Tapi kita harus pahami bahwa sebagai sesama anak bangsa pada akhirnya kita harus memikirkan dan mengutamakan kepentingan rakyat,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa DPR tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Ia memastikan pilpres tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

“Dalam revisi UU Pemilu khusus di Pilpres, Pemilihan Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,” kata Dasco usai pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dasco menjelaskan, revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dikeluarkan sebelumnya. Proses tersebut, menurutnya, dilakukan secara bersama antara pemerintah dan DPR.

“Kemudian, sama-sama antara pemerintah dan DPR membentuk revisi UU Pemilu,” ucap Dasco.

Ia menilai penegasan ini penting untuk meluruskan berbagai informasi yang simpang siur di tengah masyarakat terkait arah demokrasi Indonesia ke depan.

Sementara itu, pengamat hukum tata negara dari salah satu perguruan tinggi negeri, menilai penegasan pemerintah dan DPR penting untuk menjaga kepastian konstitusional. Menurutnya, sistem pemilihan presiden secara langsung telah menjadi roh reformasi dan diperkuat oleh UUD 1945 hasil amandemen.

“Selama tidak ada perubahan konstitusi, maka pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat adalah mandat yang tidak bisa ditafsirkan lain. Klarifikasi pemerintah dan DPR ini penting untuk meredam spekulasi politik yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *