PKC PMII Kaltim Siapkan Aksi di Kejati, Soroti Sejumlah Dugaan Korupsi dan Serukan “Tobat Nasuha”

Berita79 Dilihat
banner 468x60

SAMARINDA — Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada 13 Juli mendatang. Aksi tersebut disiapkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang dinilai masih menyisakan perhatian publik.

Organisasi mahasiswa itu menyatakan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berhenti pada pengungkapan perkara. Lebih jauh, proses penegakan hukum harus mampu menghadirkan kepastian, transparansi, serta menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai perkembangan kasus-kasus yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan negara.

banner 318x90

Dalam keterangannya, PKC PMII Kalimantan Timur menilai tantangan terbesar penegakan hukum saat ini bukan hanya membongkar dugaan tindak pidana korupsi, melainkan juga memastikan seluruh proses berjalan secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan politik, jabatan, maupun kekuatan tertentu.

Menurut mereka, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pijakan utama dalam setiap proses penegakan hukum. Dengan prinsip tersebut, setiap dugaan pelanggaran dapat diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan siapa pihak yang sedang diperiksa.

Sejumlah perkara turut menjadi sorotan organisasi tersebut. PKC PMII Kalimantan Timur menyinggung dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, dugaan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel, hingga dugaan penyimpangan dalam tata niaga pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Di luar perkara-perkara tersebut, perhatian PKC PMII juga tertuju pada berbagai pemberitaan dan polemik yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. Organisasi itu berpandangan bahwa setiap isu yang berkembang di ruang publik perlu dijawab melalui mekanisme hukum yang profesional, objektif, dan terbuka sehingga tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Ketua PKC PMII Kalimantan Timur, Said Abdilah, mengatakan bahwa penanganan perkara korupsi memiliki dampak yang jauh melampaui aspek pidana semata. Baginya, setiap perkara yang berhasil diungkap juga menjadi cerminan komitmen negara dalam menjaga amanah konstitusi dan melindungi hak-hak masyarakat.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Kerugian akibat korupsi pada akhirnya berdampak pada hak masyarakat atas pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan,” kata Said.

Ia menilai independensi aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik. Karena itu, setiap proses penyelidikan maupun penyidikan harus dilakukan tanpa membedakan status sosial maupun kedudukan pihak yang diperiksa.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Publik menunggu proses hukum yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Menurut Said, aksi yang akan digelar di Kejati Kalimantan Timur merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengawasi jalannya penegakan hukum. Dalam negara demokrasi, kata dia, pengawasan publik menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap lembaga negara bekerja secara akuntabel.

Selain meminta percepatan penyelesaian perkara, PKC PMII Kalimantan Timur juga mendesak aparat penegak hukum agar menelusuri aliran dana, mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat, mengoptimalkan pemulihan kerugian negara, serta membuka informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara berkala.

Menurut organisasi tersebut, keterbukaan dalam setiap tahapan penanganan perkara menjadi salah satu indikator penting bagi terbangunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Transparansi dinilai tidak hanya memperkuat akuntabilitas, tetapi juga mempersempit ruang bagi munculnya berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat.

Di penghujung pernyataannya, Said menyampaikan pesan moral kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan amanah jabatan. Seruan “tobat nasuha” yang diangkat sebagai tema aksi, menurutnya, merupakan ajakan agar setiap pelaku berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab di hadapan hukum.

“Jika masih memiliki hati nurani, akui kesalahan dan pertanggungjawabkan perbuatan sesuai hukum yang berlaku. Kekuasaan bersifat sementara, sedangkan pertanggungjawaban hukum dan moral akan tetap ada,” katanya.

PKC PMII Kalimantan Timur menyatakan aksi pada 13 Juli mendatang bukan merupakan akhir dari pengawasan yang mereka lakukan. Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, independen, dan berkeadilan.

Jika menginginkan gaya Tempo yang lebih kuat lagi, naskah dapat dibuat dengan pola kronologi–konteks–analisis–kutipan, sehingga terasa seperti laporan mendalam (in-depth reporting) tanpa mengubah substansi informasi yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *