Polsek Penajam Kibarkan 200 Bendera di Pelabuhan, Wujudkan Nasionalisme Menjelang HUT RI ke-80

Nasional267 Dilihat
banner 468x60

PENAJAM — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Penajam menggelar kegiatan pemasangan bendera Merah Putih secara serentak di kawasan Pelabuhan Kelotok dan Speedboat, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Kamis (7/8/2025).

Sebanyak 200 bendera dikibarkan oleh personel gabungan Polsek Penajam, Polres PPU, Satuan Polisi Pamong Praja, serta staf Kecamatan Penajam. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres PPU AKBP Andreas Alex Danantara didampingi Kapolsek Penajam AKP Ridwan Harahap.

banner 318x90

Tujuan utama kegiatan ini adalah menumbuhkan kembali semangat nasionalisme di tengah masyarakat, sekaligus memperindah ruang publik menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pemasangan bendera ini bukan sekadar kegiatan simbolik. Ini adalah bentuk kehadiran kami untuk mengajak masyarakat terus menghidupi semangat kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar AKP Ridwan Harahap dalam keterangannya.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alex Danantara, turut memberikan apresiasi atas antusiasme seluruh pihak yang terlibat dan menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu menginspirasi masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan rasa cinta tanah air.

“Semangat kemerdekaan harus terus ditanamkan, terutama kepada generasi muda. Melalui aksi-aksi sederhana seperti ini, kita perkuat kebersamaan dan kesadaran kolektif sebagai bangsa,” tegas Kapolres.

Pelabuhan yang menjadi simpul transportasi utama masyarakat Penajam–Balikpapan itu kini tampak semarak dengan bendera Merah Putih berkibar di berbagai sudut. Kehadiran bendera di lokasi tersebut menjadi simbol semangat perjuangan yang tetap menyala hingga hari ini.

Kegiatan berjalan aman dan lancar, serta mendapat respons positif dari warga sekitar. Polsek Penajam berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya yang memperkuat identitas dan nilai kebangsaan di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *