Renovasi Rumah Dinas dan Kantor Gubernur, Ini Penjelasan Pemprov Kaltim

Berita319 Dilihat
banner 468x60

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Dra. Sri Wahyuni, M.PP, kembali menjelaskan terkait anggaran renovasi rumah dinas gubernur yang menjadi sorotan publik dengan nilai sekitar Rp25 miliar.

Sri Wahyuni menegaskan, angka tersebut merupakan total dari berbagai kegiatan renovasi dan penataan fasilitas pemerintahan, tidak hanya terbatas pada rumah jabatan gubernur. Anggaran juga digunakan untuk renovasi rumah jabatan wakil gubernur serta penataan ruang kerja di kantor gubernur.

banner 318x90

Ia mengungkapkan, sumber anggaran berasal dari beberapa tahun anggaran yang berbeda, yakni APBD 2024, APBD 2025, APBD Perubahan 2025 (ABT), serta pergeseran anggaran. Dengan demikian, penggunaan dana dilakukan secara bertahap dan terakumulasi, bukan dalam satu kali penganggaran.

“Kenapa 2024 karena selama ini kan periode pemerintahan yang sebelumnya tidak menepati rumah dinas gubernur,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi bangunan yang lama tidak ditempati menyebabkan perlunya renovasi menyeluruh. Kompleks rumah jabatan gubernur sendiri dilengkapi berbagai fasilitas, seperti guest house, pendopo, dan gedung Olah Bebaya yang juga turut diperbaiki.

Selama kurang lebih lima tahun tidak digunakan secara optimal, fasilitas tersebut mengalami penurunan fungsi sehingga perlu dilakukan penataan kembali.

Sri Wahyuni juga menjelaskan bahwa rumah jabatan wakil gubernur mengalami kondisi serupa, bahkan lebih lama kosong terutama pada masa penjabat gubernur yang tidak memiliki wakil.

“Perbaikan Rp25 miliar tidak hanya rumah jabatan gubernur saja, tapi juga mencakup rumah jabatan wakil gubernur. Bahkan rumah jabatan wagub lebih lama kosongnya karena pada saat PJ tidak ada wakil gubernurnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, rumah jabatan bukan hanya berfungsi sebagai tempat tinggal kepala daerah, tetapi juga memiliki fungsi representatif sebagai lokasi menerima tamu dan pelaksanaan berbagai kegiatan resmi pemerintahan.

Lebih lanjut, Sri Wahyuni menekankan bahwa seluruh fasilitas tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang wajib dirawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Didalam perpres PP nomor 16 tahun 2021 kita punya kewajiban dan setiap barang milik daerah wajib dilakukan pemeliharaan,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemprov Kaltim berharap masyarakat dapat memahami secara menyeluruh penggunaan anggaran tersebut. Pemerintah juga memastikan bahwa hasil renovasi akan memberikan manfaat bagi kegiatan pemerintahan maupun masyarakat luas.

“Mudah-mudahan dengan penjelasan ini bisa diketahui masyarakat dan masyarakat yang berkegiatan di pendopo, di Olah Bebaya dapat menikmati fasilitas tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *