Sah! Jokowi Teken Aturan yang Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Nasional247 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan adanya aturan ini, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dapat diberikan izin tambang.

PP Nomor 25 Tahun 2024 ini diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5/2024). Aturan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.

banner 318x90

Dalam beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mendapatkan izin tambang mineral dan batu bara (minerba). Salah satunya yakni untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat (1), dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Selain itu, dalam aturan tersebut juga menuangkan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Alhasil, apabila pemerintah pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, maka pemerintah dapat berupaya dalam mendorong pemberdayaan (empowering) ormas keagamaan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menilai para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Terlebih, mereka memiliki peran yang cukup penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.

“Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih? NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, pura Hindu, di saat Indonesia belum merdeka, emang siapa yang memerdekakan bangsa ini?” tegasnya usai konferensi pers di Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *