SOP Tak Kunjung Terbit, Ribuan Buruh Pelabuhan Berau Bersiap Turun ke Jalan

Berita287 Dilihat
banner 468x60

BERAU – Dinamika di Pelabuhan Tanjung Redeb terus berkembang seiring meningkatnya tuntutan dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Para pekerja mendesak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb agar segera menerbitkan Standard Operating Procedure (SOP) tertulis sebagai dasar kepastian kerja di lapangan.

Kekhawatiran muncul menyusul rencana operasional PT MSK di kawasan Muara Pantai. Pihak koperasi menilai hingga kini belum ada jaminan konkret yang melindungi keterlibatan tenaga kerja lokal dalam aktivitas bongkar muat, khususnya pada kegiatan ship to ship (STS) batu bara.

banner 318x90

Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) TKBM, Asriadi, bersama Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Berau, Ridwan Ali, menyuarakan bahwa janji yang disampaikan otoritas pelabuhan harus segera dituangkan dalam bentuk regulasi tertulis agar tidak menimbulkan multitafsir.

Ridwan Ali mengungkapkan bahwa Kepala KUPP, Lister Martupa, sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk menyusun SOP terkait operasional di Muara Pantai. Dalam pernyataan tersebut, koperasi TKBM Tanjung Redeb tetap diakui perannya dalam setiap kegiatan bongkar muat jika PT MSK menjalankan aktivitas di wilayah tersebut.

Di sisi lain, munculnya kebijakan PMKU untuk Koperasi TKBM Tanjung Batu turut memicu polemik. Pihak TKBM Tanjung Redeb menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 7 Tahun 2021, Permenkop Nomor 6 Tahun 2024, serta SKB dua Dirjen dan satu Deputi Tahun 2011 yang mengatur keberadaan satu koperasi TKBM dalam satu pelabuhan.

Meski demikian, koperasi menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan kearifan lokal serta menjalankan kesepakatan tarif yang telah disusun bersama DPC APBMI Kabupaten Berau melalui Kesepakatan Bersama Nomor 02/KB/APBMI-KOP.TKBM/BR/2023.

Situasi ini berpotensi memicu aksi besar apabila tuntutan tidak segera direspons. Asriadi menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan jika tidak ada kepastian yang diberikan oleh otoritas.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) TKBM, Asriadi, menegaskan bahwa jika belum ada mendapatkan kepastian SOP tertulis, sebanyak 1000 anggota koperasi siap melakukan aksi turun ke jalan.

“Apabila surat yang dijanjikan itu tidak keluar dalam kurung waktu dekat ini , kami akan melakukan aksi demo kekantor KUPP dengan menurunkan seluruh personel pekerja,” ujar Ridwan Ali.

Para pekerja menilai langkah tersebut sebagai bentuk perjuangan untuk mempertahankan hak kerja sekaligus memastikan keberlangsungan ekonomi anggota koperasi.

Hingga saat ini, pihak TKBM Tanjung Redeb masih menanti realisasi penerbitan SOP yang dijanjikan oleh KUPP sebagai solusi atas ketidakpastian yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *