Tiga Pengedar Narkoba dari Kalimantan Utara dan Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Bersama 10 Kilogram Sabu

Hukum & Kriminal182 Dilihat
banner 468x60

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sebanyak 10 kilogram barang haram tersebut pada Jumat (7/6/2024) hari ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan, operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada 29 Mei akhir bulan lalu sekitar pukul 10.00 WITA. “Kami mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Arif Bastari dalam press rilis di Mapolda Kaltim pagi tadi.

banner 318x90

Tim pun segera merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan perencanaan ke lokasi yang dilaporkan yakni di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara. Keesokan harinya 30 Mei, tim pun menemukan dua pria dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

Polisi langsung melakukan penangkapan.  “Dua tersangka yang kami tangkap berinisial AR dan R dengan barang bukti beberapa gram sabu-sabu,” ujar Arif.

Kedua tersangka yang diamankan dilokasi pertama ini merupakan warga yang berdomisili di Kalimantan Utara. Polisi pun melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan interogasi terhadap kedua tersangka.

Dari pengembangan lebih lanjut mengarahkan tim ke tersangka ketiga berinisial A yang berdomisili di Kutai Kartanegara. Tak jauh dari lokasi pertama, tim pun berhasil menangkap A berikut barang bukti 10 paket besar berisi sabu-sabu dengan total berat 10 kilogram.

“Kami menemukan barang bukti di rumah pelaku A, tepatnya dalam kemasan teh Cina yang disembunyikan dalam kotak speaker,” papar Arif.

Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mereka berperan sebagai kurir, diberi upah dua juta rupiah untuk perjalanan dari Kalimantan Utara ke Kalimantan Timur dan dijanjikan upah sebesar 100 juta rupiah jika berhasil mengantarkan barang bukti ke penerima.

“Modus operandi para tersangka adalah menyamarkan barang bukti dalam kemasan teh Cina dan menyembunyikannya dalam kotak speaker untuk mengelabui petugas,” jelas Arif.

Saat ini timnya masih melakukan pengembangan terhadap pemilik barang haram tersebut. “Personel masih bekerja untuk menindaklanjuti pengendali dari pemilik barang tersebut,” imbuhnya.

Terhadap ketiga tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *