KUTAI KARTANEGARA – Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Roji’in, A.Md., menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara konstitusional berada di bawah Presiden Republik Indonesia dan harus tetap dijaga sebagai institusi negara yang profesional, netral, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Roji’in menyampaikan bahwa penegasan posisi Polri di bawah Presiden merupakan hal yang jelas dan sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, kejelasan tersebut sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan serta mencegah munculnya berbagai spekulasi yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Kami di FKDM Kukar memandang bahwa posisi Polri di bawah Presiden sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Polri harus tetap fokus menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Roji’in dalam keterangannya.
Sebagai forum yang memiliki peran dalam deteksi dini dan pencegahan potensi gangguan keamanan, Roji’in menilai bahwa Polri merupakan mitra strategis masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas wilayah, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar, serta mempercayakan penegakan hukum dan keamanan kepada institusi yang berwenang sesuai konstitusi.
“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar Polri dapat bekerja secara maksimal dan presisi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut, lanjut Roji’in, merupakan bentuk komitmen FKDM Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mendukung pemerintahan yang sah, menjaga persatuan, serta memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan demi terciptanya stabilitas dan kedamaian di daerah.















