Empat Prajurit TNI Resmi Ditahan, diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Nasional131 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Proses hukum kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap penyidikan intensif. TNI telah menahan empat prajurit yang diduga terlibat dan kini diperiksa di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menjelaskan, keempat terduga merupakan anggota dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES dengan jenjang pangkat berbeda.

banner 318x90

“Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten. Kemudian inisial SL pangkatnya Lettu. Kemudian inisial BHW pangkatnya Lettu. Kemudian yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda ya,” ujar Yusri, Rabu (18/3/2026).

Ia menuturkan, penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan target penyelesaian secepat mungkin sebelum dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) untuk proses persidangan.

“Kemudian untuk waktu penyidikan, kita akan bekerja semaksimal mungkin, dengan harapan bahwa proses penyidikan ini dapat kita lakukan secepatnya secara profesional kemudian kita serahkan kepada penuntut dalam hal ini Otmil untuk melakukan persidangan,” papar Yusri.

Menurutnya, proses persidangan nantinya akan berlangsung terbuka sehingga publik dapat mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Tentunya nanti bisa mengikutilah ya, bisa mengikuti nanti tahap-tahapannya, juga mungkin kita akan mengundang rekan-rekan media pada saat mungkin selesai penyidikan pemberkasan, kemudian penyerahan kepada Otmil nah nanti pada saat persidangan kita akan mengundang rekan-rekan media ya,” jelas Yusri.

Sebelumnya, keempat prajurit tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada Puspom TNI oleh Dantim BAIS TNI atas dugaan keterlibatan dalam aksi penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman yang bervariasi.

“Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.

Selain penahanan, langkah lanjutan yang dilakukan adalah pengajuan visum terhadap korban ke rumah sakit rujukan guna memperkuat pembuktian.

“Melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” ucapnya.

“Kita akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *