GPM Samarinda Kecam Teror Aktivis, Ingatkan Bahaya Pembungkaman Demokrasi

Berita261 Dilihat
banner 468x60

Samarinda – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Samarinda kembali menegaskan sikapnya terkait insiden penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Mereka menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.

Bendahara GPM Samarinda, Ricard Parera, menyampaikan bahwa tindakan kekerasan tidak boleh dijadikan respons atas kritik yang disampaikan kepada pemerintah. Ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dan harus dihormati.

banner 318x90

“Dalam sistem demokrasi, kritik adalah bentuk koreksi terhadap kinerja pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kritik yang disampaikan publik memiliki tujuan untuk memperbaiki kebijakan agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap penyampai kritik dinilai sebagai kemunduran demokrasi.

“Sikap seperti itu justru mencederai nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.

GPM Samarinda mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut hingga tuntas. Mereka juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan adil serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3) malam. Insiden itu terjadi setelah ia menghadiri diskusi podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut kejadian tersebut berlangsung tidak lama setelah kegiatan selesai.

Sebelumnya, Andrie juga sempat menjadi perhatian publik pada Maret 2025 saat bersama sejumlah rekannya melakukan aksi protes terhadap pembahasan RUU TNI yang diduga dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta. Aksi itu merupakan bentuk kritik terhadap proses legislasi yang dinilai kurang terbuka dan minim partisipasi masyarakat.

GPM Samarinda berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi bukti keseriusan negara dalam melindungi kebebasan berpendapat serta memastikan tidak ada ruang bagi upaya pembungkaman terhadap aktivis di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *