Perbedaan Data Luasan Konsesi Pelabuhan PT MSK di Berau Dipertanyakan

Berita292 Dilihat
banner 468x60

BERAU – Aktivitas konsesi pelabuhan yang dikelola PT Mitra Samudera Kreasi (MSK) di wilayah Muara Pantai, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi perhatian sejumlah pihak. Perusahaan yang bergerak di sektor kepelabuhanan tersebut diketahui telah memperoleh izin Pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) untuk mendukung operasional pelabuhan di kawasan tersebut.

Di tengah operasionalnya, muncul sorotan terkait proses perizinan yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Sejumlah pihak menilai terdapat dugaan ketimpangan data dalam dokumen pengajuan yang berkaitan dengan luasan areal konsesi pelabuhan.

banner 318x90

“Bastian menyatakan diduga dalam proses mendapatkan perizinan tersebut ditengarai ada beberapa ketimpangan yang dipandang perlu untuk diklarifikasi guna ketertiban Administrasi dan kelancaran Operasionalnya agar tidak menimbulkan kerugian Negara terkhusus dari dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan tersebut”, ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bastian selaku GM FKPPI Kalimantan Timur bersama Tim Bersama Untuk Negeri yang menyoroti indikasi potensi kerugian negara. Ia mengungkapkan adanya perbedaan cukup mencolok antara data luasan areal dalam dokumen Feasibility Study (FS) dan dokumen Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Dalam pengajuan awal, luasan areal yang tercantum di FS adalah 6.156 Ha, namun dalam PKKPR hanya tercatat 100,92 Ha. Dengan tarif PNBP per hektar senilai Rp 18.680,000. maka kewajiban PNBP yang seharusnya dibayarkan kepada Negara kurang lebih Rp 114 miliar per tahun,” ujarnya.

Menurut Bastian, ketidaksesuaian data tersebut berpotensi memengaruhi besaran kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diterima negara. Selain itu, ia juga menilai perbedaan data luasan area tersebut dapat berdampak pada penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Bastian menambahkan, dugaan Penyiasatan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan terlihat jelas dari ketimpangan data antara FS dan PKKPRL , yang juga berdampak pada penyusunan Analisis Makro Dampak Lingkungan (AMDAL). “Di sinilah akan terbaca adanya dugaan proses mendapatkan izin yang merugikan PNBP Negara serta pembayaran iuran tata ruang laut di Kantor Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) ,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan Program Kerja Konservasi dan Pengelolaan Pantai dan Laut dari KUPP Kelas II Tanjung Redeb, luasan areal konsesi Ship to Ship (STS) PT MSK tercatat sekitar 3.475 hektare. Namun dari hasil survei lapangan yang disampaikan Bastian, luas area tersebut diperkirakan hanya sekitar 1.573 hektare.

“Luasan tersebut di atas perlu dikaji ulang secara konprehensif, transparan, dan akuntabel,” pungkas Bastian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mitra Samudera Kreasi maupun KUPP Kelas II Tanjung Redeb belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan data yang disoroti tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *