Samarinda – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim Sejahtera Anti Tipikor (AKAL SEHAT) menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Selasa (28/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan sejumlah tuntutan terkait penegakan hukum yang dinilai harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sejak sore hari, massa berkumpul di halaman depan Kantor Kejati Kaltim dengan membawa spanduk, poster, serta pengeras suara. Secara bergantian, para peserta aksi menyampaikan orasi yang berisi dorongan agar aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara independen tanpa membedakan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
Koordinator Lapangan AKAL SEHAT, Andro Parades, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada perlakuan yang berbeda dalam penegakan keadilan,” ujarnya.
Dalam orasinya, massa juga meminta agar dugaan kematian Sutrimo, yang merupakan Kepala Rumah Tangga di rumah dinas mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ditangani secara menyeluruh dan terbuka apabila terdapat unsur pidana yang perlu didalami.
Selain itu, mereka turut menyoroti penanganan perkara yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut AKAL SEHAT, setiap laporan atau dugaan pelanggaran hukum semestinya diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa.
Aksi tersebut kemudian mendapat respons dari jajaran Kejati Kalimantan Timur. Perwakilan Kejati menemui massa untuk menerima aspirasi dan berdialog secara langsung. Hadir dalam kesempatan itu Asisten Pemulihan Aset Muchsin, Asisten Pengawasan Heru Widjatmiko, Kasi I Bidang Intelijen Suhardi, serta Kasi III Bidang Intelijen Alfano Arif Hartono.
Mewakili Kejati Kaltim, Kasi I Bidang Intelijen Suhardi menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib. Ia menjelaskan bahwa tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan Agung sehingga Kejati Kaltim tidak dapat mengambil keputusan secara langsung.
“Kami menerima seluruh aspirasi yang telah disampaikan. Selanjutnya aspirasi tersebut akan kami teruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung untuk menjadi perhatian sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Suhardi.
Setelah dialog berlangsung, massa menyerahkan dokumen berisi tuntutan kepada perwakilan Kejati Kaltim sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara resmi. Aksi kemudian berakhir dengan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian.
Melalui aksi tersebut, AKAL SEHAT menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendorong pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan kematian Sutrimo, meminta penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih terhadap siapa pun, serta mengharapkan seluruh proses hukum dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika diperlukan, saya juga dapat membuat versi dengan gaya investigatif, hard news, atau straight news seperti yang biasa digunakan media nasional.















